Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Ulang Akan Berbarengan dengan Pilgub Lampung

Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Foto.Ist

Taktik Lampung - Pasangan calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 15 Februari 2017 mendatang jika tidak mencapai target 50 persen plus satu dari jumlah suara sah, terancam akan dilakukan pemilihan ulang berbarengan dengan pelaksanaan Pilgub Lampung, Pilbup Lampung Utara dan Tanggamus.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Lampung Handi Mulyaningsih saat di hubungi, Selasa (29/11)

Ia menjelaskan, bagi pasangan calon kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calonkada, dinyatakan menang apabila mendapatkan 50%+1 dari jumlah suara sah, dan apabila tidak mencapai jumlah tersebut maka, akan digelar kembali pencalonan ulang bersamaan dengan Pilkada tahun 2018 mendatang yakni berbarengan dengan Pemilihan Gubernur Lampung.

"Kalau sampai paslon tunggal, misalkan yang ada di Tubabar kalah dengan kotak kosong, yakni tidak tercapainya suara sah 50 persen plus satu, maka Pilkada akan mengikuti Pilgub Lampung, Pilbup Lampura dan Tanggamus pada tahun 2018 mendatang,"kata Komisioner KPU Lampung, Handy Mulianingsih saat dihubungi via phonselnya, Selasa (29/11).

Jadi, kata Handy panggilan akrabnya, calon tersebut dapat mengikuti kembali Pilkada selanjutnya dengan kembali pendaftaran calon awal, dan untuk sementara selama tidak ada calon terpilih, maka pemerintah menempatkan Penjabat Bupati di daerah tersebut.

"Mekanismenya ya seperti itu, berdasarkan UU RI no 10 tahun 2016,"kata Handy.

Oleh karena itu, kata dia, bagi paslon agar mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan harus kampanye, memperkenalkan diri dan sampaikan visi misi nya kepada masyarakat, agar masyarakat tahu, dan mau berpartisipasi dalam pemilihan.

"Paslon harus mampu mempengaruhi masyarakat agar memberikan suaranya untuk suara sah. Bahwa masyarakat itu harus tahu untuk kesinambungan 5 tahun mendatang, sehingga masyarakat harus berpartisipasi, jadi paslon tunggal jangan diam saja. Karena masyarakat tidak akan memahami apa saja kesiapan visi misi dari calon, dan untuk perubahan 5 tahun kedepan,"kata Handy lagi.


Handy mengungkapkan, tata cara partisipasi pemilih nanti, yakni dengan cara mencoblos pada kotak suara yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.


"Caranya yakni dengan mencoblos yang bertanda gambarnya atau tidak ada calonnya, bukan diluar itu, yang tidak boleh adalah mencoblos dua-duanya, atau tidak sama sekali mencoblos"Pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments