Spesialis Pencuri Mobil Antar Provinsi Diringkus

Kapolsek TKB AKP.Harto Agung Cahyono, saat Ekspos pelaku Curat R4 dimapolsek TKB, Senin (7/11).
Kapolsek TKB AKP.Harto Agung Cahyono, saat Ekspos pelaku Curat R4 dimapolsek TKB, Senin (7/11).
Taktik Lampung - Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua spesialis pelaku pencurian mobil di dua lokasi berbeda beberapa waktu lalu. Adapun identitas kedua pelaku tersebut berinisial RD (43), dan SO (28), sedangkan inisial ST (24) saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono,mengatakan,kedua pelaku ditangkap di daerah Kemiling Bandar Lampung dan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pesawaran.

" RD ditangkap petugas dikediamanya didaerah kemiling Bandar Lampung, Lalu berdasarkan keterangan RD petugas berhasil juga menangkap tersangka SO di Pardasuka kabupaten Pesawaran" ujarnya saat ekspos di Mapolsek TKB, Senin (7/11)


Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rina dengan nomor : LP/B/170/I/2016/LPG/POLRES BALAM/SEKTOR TKB pada tanggal 22 januari 2016.

" jadi para tersangka melakukan aksinya dijalan Cik Ditiro Beringin Raya dengan cara merusak pintu mobil pick up BE.9253.TC milik korban Rina yang sedang terparkir menggunakan alat yang sudah disiapkan seperti kunci Leter T,kemudian menjualnya seharga 45 juta rupiah" jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, Para tersangka ditangkap petugas didua tempat berbeda yakni dikemiling dan pesawaran.

" setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata mereka sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak lima kali diwilayah Bandar Lampung, bahkan pernah juga dilakukan dipulau jawa" imbuhnya.

Modus yang dilakukan para tersangka, sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai lokasi, target yang dicari adalah kendaraan roda empat, baik pick up maupun mobil pribadi.

" setelah dianggap minim pengamanan, tersangka kemudian merusak kunci pintu kendaraan dan kabur menggunakan kendaraan tersebut" katanya.


Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah plat mobil BE.9253.TC Milik korban Rina yang ditemukan dari tangan tersangka RD.

" atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang prncurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara " pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments