Lampung Digoyang "Sinta"

Aksi Unjuk Rasa dikantor Gubernur Lampung, Rabu (8/3)

Taktik Lampung - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Sinta Melyati, sebagaimana dilaporkan Dewi Sartika, pimpinan Kantor Hukum DSA & Partners ke Komisi III DPR RI menggelinding bak bola salju. Terlapor adalah Gubernur Lampung Ridho Ficardo.


Beberapa lembaga swadaya masyarakat, seperti Jaringan Kerakyatan (JK) maupun Jaringan Pemuda Peduli Lampung (JPPL) medesak agar Komisi III DPR segera menuntaskan permasalahan ini lewat rapat dengar pendapat (RDP).

Sebaliknya, di Jakarta Komisi III DPR berencana memanggil paksa Gubernur Lampung, Ridho Ficardo usai reses 20 Maret 2017 mendatang, jika sampai yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan rapat.

“Komisi III tidak bungkam menyikapi permasalahan ini. Tapi, agar tidak menimbulkan fitnah,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa, belum lama ini.  

Menyikapi laporan soal Sinta Malyati, Desmon membenarkan itu. Bahkan, politisi Parta Gerindra ini juga membenarkan laporan tersebut terkait masalah pelecehan seksual.

“Seorang perempuan yang melaporkan ke Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu. Saya tidak bisa detail, ya,  karena gubernur belum datang (penuhi panggilan) yang pasti,  dan ini berbau  sexual harassment  (pelecehan seksual). Karena dia (perempuan yang melapor) datang ke komisi III, wajib komisi III menindakalanjuti,  untuk meminta keterangan,” kata Desmon.

Desmon mengatakan, aduan masyrakat yang masuk ke Komisi III DPR RI bukan hanya masalah perempuan saja, namun ada masalah lain, seperti sengketa tanah juga.

Namun, kata Desmon, pemanggilan terhadap gubernur dengan dua masalah tersebut, tidak pernah dihadiri Ridho Ficardo tanpa keterangan dan penjelasan.

“Alasan pemanggilan ada laporan dari masyarakat. Ada soal tanah, ada urusan perempuan. Dua-duanya gubernur tidak datang. Sudah tiga kali dipanggil masalah perempuan itu,” katanya pula.

Desmon pun mempertegas pernyataan Masinton, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, bahwa pada saat rapat dengan Kapolri, beberapa waktu lalu, sudah member tahukan ada kemungkinan Gubernur Lampung diambil paksa untuk dibawa ke persidangan Komisi III.

“Kalau bukti sudah ada pada kami berupa lampiran-lampiran itu. Makanya kita kan mau mengcross cek, bukan kami mau mensiarkan kejelekan gubernur,” ungkap Desmon yang mengaku sudah mengetahui  ada aksi demo terkait masalah ini di Lampung.

Terkait kewenangan komisi III  memanggil gubernur Lampung, Desmon mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. Karena kewenangan itu diatur dalam UU MD3. Karena tidak mungkin komisi hukum melanggar hukum.(TL)

Post a Comment

0 Comments